Jurnal Makassar - Jajaran direksi Kimia Farma Diagnostika dipecat oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah tersebut diambil karena telah kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Terlebih saat ini pandemi Covid-19 belum mereda, maka dari itu pemecatan terhadap direksi Kimia Farma Diagnostika telah melalu kajian komprehensif.
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Ketua MUI Sulsel AGH Sanusi Baco Meninggal Dunia
Baca Juga: Jadwal Indosiar Sabtu 15 Mei 2021 : Saksikan Bismillah Cinta dan Semarak Indosiar Lebaran Malam Ini
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan atas kejadian itu harus ada sanksi tegas dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick Thohir, Minggu 16 Mei 2021.
Erick Thohir menambahkan, Kejadian di Bandara Kualanamu merupakan peristiwa yang harus diselesaikan dengan profesional.
Berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan yang menganut asas good corporate governance maka harus ada langka tegas yang ditempuh.
Baca Juga: Dua Orang Meninggal Dunia di Poso, Diduga Dilakukan MIT
Baca Juga: Terdakwa Agung Sucipto dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah akan Disidang 18 Mei di Makassar
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick Thohir.
Menurut Erick Thohir, sebagai perusahaan layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," ucap Erick Thohir.***