Terdakwa Agung Sucipto dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah akan Disidang 18 Mei di Makassar

- 10 Mei 2021, 06:00 WIB
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jurnal Makassar - Terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto akan menghadap meja hijau.

Berdasarkan website Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, sidang pertama terdakwa Agung Sucipto akan dilaksanakan pada 18 Mei 2021.

Perkara Tindak Pidana Khusus Agung Sucipto teregistrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sejak 5 Mei 2021.

Baca Juga: Sopir Mobil di Palopo Menjerit Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Harus Jamin Hidup Keluarga Kami

Baca Juga: Detik-detik Pengemudi VW Kuning Terobos Pos Penyekatan Prambanan dan Tabrak Polisi

Baca Juga: Mudik Dilarang tapi WNA Berdatangan, Wakil Ketua DPR: Pemerintah Harus Jelaskan ke Masyarakat

Dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.

Agung Sucipto merupakan penyuap tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Agung Sucipto merupakan kontraktor dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x