Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017 Terancam 15 Tahun Penjara

- 25 Juni 2021, 17:55 WIB
Herdin (baju oranye) Ayah Kandung yang memperkosa anaknya sendiri selama 4 tahun./PMJ News/
Herdin (baju oranye) Ayah Kandung yang memperkosa anaknya sendiri selama 4 tahun./PMJ News/ /

Jurnal Makassar - Herdin, Pria berusia 43 tahun harus mendekam dalam penjara akibat perbuatannya sendiri.

Herdin dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kini Herdin ditahan di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan karena diduga telah melakukan persetebuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Tragis, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017

Baca Juga: Bejat, Pria 43 Tahun Setubuhi Anak Kandungnya

Dari hasil pemerikasaan yang dilakukan oleh puhak kepolisan, Herdin mengaku telah menyetebihi anak kandungnya sendiri karena tidak bisa menahan nafsu birahi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menerangkan motif awal pelaku menyetubuhi korbannya berawal dari aktivitas sehari-hari yang dilakukan bersama, yang kemudian menimbulkan birahi.

"Dari hasil pemeriksaan, semuanya ini didahului oleh kegiatan sehari-hari, korban yang tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, serta diminta memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan persetubuhan," ungkap Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dilansir dari PMJ News Jumat 25 Juni 2021.

Azis melanjutkan, perilaku yang dilakukan oleh pelaku atas nama Herdin tersebut termasuk kejadian yang sangat tragis.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah