Jurnal Makassar - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.
Semula PPKM ini telah diperpanjang hingga 26 Juli, untuk PPKM kali ini akan berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2021.
PPKM level 4 ini terbilang lebih longgar dari sebelumnya, karena padagang kecil diberikan kelonggaran untuk membuka usahanya dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Senin 26 Juli 2021: Jihan, Gopi hingga Jodoh Wasiat Bapak 2
Rencananya pemberlakukuan PPKM ini akan diperluas bukan hanhya di daerah Jawa dan Bali saja, namun akan mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Kebijakan PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
Baca Juga: Lirik Lagu Breathing - Anne Marie
Menurut Jokowi, yang harus perhatikan di masa sekarang ini yaitu dari aspek ekonomi dan aspek kesehatan masyarakat.