Apa Itu Masa Sanggah pada CPNS 2021? Berikut Cara dan Jadwal Bagi yang Tidak Lolos Seleksi di sscasn.bkn.go.id

- 1 Agustus 2021, 21:05 WIB

Jurnal Makassar – Jumlah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 melalui laman resmi SSCASN sebanyak 1.542.134 orang.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.

Setelah pengumuman seleksi administrasi, maka pendaftar CPNS 2021 akan melanjutkan masa sanggah.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Besok 2 Agustus, Login sscasn.bkn.go.id

Pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi maka akan ada proses mengunduhan kartu ujian SKD untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Sementara, bagi pendaftar dinyatakan tidak lolos maka bisa melakukan proses pengajuan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Masa sanggah adalah wewenang pendaftar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yang menurutnya tidak sesuai.

Baca Juga: Bocoran Terbaru BKN Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id

Setelah ada pengumuman hasil administrasi CPNS 2021 maka pendaftra diberi watu 3 hari untuk melakukan sanggahan.

Berikut cara melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021:

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x