Ada Perubahan Passing Grade SKD dengan Tahun Lalu, Ini Penjelasan Kemenpan RB

- 8 Agustus 2021, 09:17 WIB
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. /Tangkap layar/Youtube Kementerian PANRB/

Jurnal Makassar – Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 sudah memasuki tahap verifikasi sanggah.

Sedangkan pengumuman pasca sanggah, akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2021.

Namun sebelum itu,para pelamar CPNS harus mengetahui adanya perubahan Passing Grade CPNS 2021.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah ditetapkan oleh Kemenpan RB dalam akun Instagram resmi @bknoficial,

Penetapan passing grade tersebut lewat Keputusan Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Passing Grade atau Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar seleksi CPNS.

Menurut Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan pelama harus memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.

“Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)” ujarnya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah