Ini Perbedaan Bansos BSU Tahun 2020 dan BSU Tahun 2021

- 20 Agustus 2021, 18:27 WIB
Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak!
Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak! /Istimewa

Jurnal Makassar – Pemerintah kembali mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh sebagai upaya untuk kelangsungan hidup ekonomi pekerja.

Selain itu, program bantuan pemerintah berupa BSU tersebut tak lain sebagai upaya untuk mitigasi pandemi covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Situasi pandemi covid-19 sejatinya membuat sektor produksi menjadi terhambat yang nantinya secara langsung berakibat terhadap para pekerja/buruh dalam satu perusahaan.

Baca Juga: Bansos BSU Disalurkan, Kemnaker: Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Pekerja

Tidak hanya pandemi covid-19, pemberlakuan PPKM level 4 juga menjadikan aktivitas para pekerja menjadi terbatas, yang tak lain penerapan aturan PPKM tersebut menekan penyebaran pandemi ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat pidato kunci dalam webinar ‘Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19’ pada 18 Agustus 2021 mengatakan, dalam penyaluran BSU kali ini diupayakan lebih tepat sasaran.

Untuk menjaga perekonomian pekerja atau buruh, menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan bantuan berupa BSU terhadap masyarakat khususnya kepada para pekerja/buruh.

Baca Juga: Link Download Minecraft 2021 Terbaru Pocket Edition PE, Versi 2.0, Hingga Versi 1.9.0.15

Dalam memitigasi dampak pemberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah