Beda Standar Harga Swab RT-PCR Covid-19 Antara di Dalam dan Luar Jawa-Bali, Lebih Mahal Mana?

- 21 Agustus 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi tes PT-PCR
Ilustrasi tes PT-PCR /Pixabay/Annet Klinger

Jurnal Makassar - Kemenkes telah mengumumkan penurunan harga standar Swab RT-PCR yang diberlakukan sejak 17 Agustus 2021. 

Sementara itu, harga yang ditetapkan untuk Jawa dan Bali tidak sama dengan harga di luar kedua wilayah tersebut.

Rp 494 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid Online di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Sebagai catatan, hasil pemeriksaan akan keluar 1 X 24 jam sejak pengambilan Swab.

Adapun mengenai ketetapan tersebut dituangkan di melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Penurunan harga tersebut dijelaskan melalui poster yang diunggah oleh akun @KemenkesRI, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Ari Lasso Dirawat di Rumah Sakit dan Dapat Tindakan Cukup Besar: Hanya Sebuah Fase dalam Hidup

Menurut pengakuan Kemenkes melalui akun Twitter resminya tersebut. Harga standar itu merupakan hasil penurunan harga sebesar 45 persen. Alasannya, penurunan itu disebabkan oleh harga reagen dan barang medis habis pakai yang awalnya masih tinggi.

Bahkan dalam unggahan yang sama, penurunan harga RT-PCR Indonesia tersebut diklaim menjadi harga termurah kedua di antara negara-negara ASEAN. Vietnam nomor satu.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah