Berikut Rincian Penerima Bantuan PIP/KIP Bagi Anak Sekolah Berdasarkan Jenjang Pendidikan

- 23 Agustus 2021, 05:00 WIB
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021 bagi para siswa.
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021 bagi para siswa. /tangkap layar Kanal YouTube Dunsanak Mreal/

Jurnal Makassar – Bantuan pemerintah melalui program PIP tetap diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu dalam mengakses dunia pendidikan.

Melalui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut kiranya dapat membantu masyarakat untuk mempermudah anak sekolah belajar di dunia pendidikan formal.

Bantuan PIP tersebut ditujukan kepada siswa dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus SMP, SMA, dan SMK Agustus 2021 di kjp.Jakarta.go.id Sudah Ada?, Ini Penjelasan Disdik DKI

Program bantuan tersebut menyasar kepada masyarakat kurang mampu, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Tujuan bantuan tersebut untuk mencegah anak sekolah dari kemungkinan putus sekolah, serta dapat kembali menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Dengan adanya bantuan PIP, siswa akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat transaksi bantuan tersebut.

Baca Juga: Lendo Novo Meniggal Dunia, Sekolah Alam Seluruh Indonesia Berduka Cita

Tahun ini, Kemendikbud menargetkan penerima KIP mencapai 17,9 juta jiwa mulai dari SD, SMP, dan SMA.

Adapun besaran yang diterima oleh siswa/peserta didik sifatnya berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah