Pemerintah Arab Saudi Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac, Ibadah Umrah Sudah Bisa Dilaksanakan

- 26 Agustus 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi pelaksanaan umrah di Masjidil Haram, Arab Saudi pada masa pandemi
Ilustrasi pelaksanaan umrah di Masjidil Haram, Arab Saudi pada masa pandemi /Saudi Ministry of Media/AFP

Jurnal Makassar - Masyarakat Indonesia sempat merasa sedih karena belum bisa menginjakkan kaki ke Arab Saudi, teruatama ke Tanah Suci, karena terkendala penggunaan jenis vaksin Covid-19.

Hingga awal Agustus 2021 lalu, Kementerian Arab Saudi belum menyetujui vaksin Covid-19 dari Sinopharm dan Sinovac. Pihak Kementerian Kesehatan Kerajaan Mohammed al-Abd al-Ali menyangkal rumor yang beredar.

Kaba terbarunya, Pemerintah Arab Saudi telah mengizinan penggunaan vaksin Sinovac dan Sinopharm untuk jemaah umrah atau WNI yang ingin berkunjung ke Arab Saudi.

Baca Juga: Sempat Dilarang, Kini WNI Diperboehkan Masuk ke Arab Saudi

Seperti dilansir dari PMJ News Kementerian Kesehatan Arab Saudi resmi mengizinkan penggunaan dua vaksin Covid-19 produksi asal China, Sinovac dan Sinopharm bagi para calon jamaah umrah. Keputusan tersebut ditandatangani pada Selasa (24/8/2021).

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan para jamaah umrah nantinya wajib disuntik salah satu dari empat vaksin lainnya sebagai booster. Di antaranya vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Jhonson and Jhonson.

"Edaran Kemenkes Saudi, untuk Sinovac dan Sinopharm itu bisa diterima jika sudah disuntik dua kali dan harus ditambah booster salah satu dari Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Jhonson and Jhonson. Jadi Sinovac sudah diterima," kata Endang di webinar Amphuri, Kamis 26 Agustus 2021

Baca Juga: Siap-siap Anak Yatim Piatu Akan Dapat Bansos Rp 3,2 T, Pantau cekbansos.kemensos.go.id

Dia menambahkan, pejabat Kementerian Agama Saudi pun sudah mengonfirmasi ihwal kebijakan terkait perizinan vaksin Sinovac dan Sinopharm.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah