Bantuan PIP/KIP Menyasar 4 Kategori Penerima, Apakah Anda Termasuk?

- 27 Agustus 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi bantuan anak sekolah.
Ilustrasi bantuan anak sekolah. /kip.kemdikbud.go.id/

Jurnal Makassar – Media sosial sangat banyak dipenuhi berita dan informasi bantuan sosial yang dihadirkan pemerintah kepada masyarakat sejak pandemi covid-19 melanda.

Mulai dari Bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PHK, BST, BSU, BPNT, hingga bantuan untuk pendidikan.

Seperti halnya dengan jenis bantuan sosial yang lain, pencairan bantuan untuk wilayah pendidikan pun dicairkan sejak awal Agustus hingga September mendatang.

Baca Juga: Bantuan Anak Sekolah Rp1 Juta Cair Agustus Hingga September, Penuhi Syarat Ini

Bantuan sosial yang dicairkan pemerintah untuk wilayah pendidikan adalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Syarat untuk bisa mendapatkan tersebut adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dibagikan pemerintah kepada peserta didik dalam sektor pendidikan.

Bantuan PIP/KIP tersebut, jumlah yang diterima sebanyak Rp450.000 hingga Rp1 juta, dari SD hingga SMA/sederajat.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Tahap 2 Cair Agustus Ini, Segera Dapatkan Hingga Rp1,2 Juta

Berikut sasaran bantuan PIP/KIP tersebut di antaranya adalah, Pertama, siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kedua, siswa dari keluarga miskin, rentan miskin dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah