Jurnal Makassar – Bansos jenis BST tahap 7 dan 8 kembali dicairkan pemerintah tahun ini.
Pencairan bantuan sosial tersebut ditujukan kepada masyarakat yang tergolong sebagai penerima bantuan sosial.
Hadirnya bantuan tersebut sebagai bentuk upaya menstabilkan ekonomi masyarakat di masa pandemi ini.
Baca Juga: Hore BSU Guru Honorer Madrasah Cair September 2021, Simak Penjelasan Kemenag
Tak hanya itu, hadirnya bantuan tersebut juga diupayakan membantu ekonomi masyarakat kala berlakunya penerapan PPKM oleh pemerintah.
Tentunya, adanya bantuan sosial tersebut diharapkan dapat menyasar masyarakat yang masuk pada kriteria calon penerima BSU tahap 7 dan 8 ini.
Berikut beberapa kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Dana BSU Tahap 3 Rp 1 Juta di Rekening BCA dan Bank Lainnya
Pertama, tentunya berwarga negara Indonesia.