Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP asli.
Kedua, memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan melalui izin usaha mikro kecil, nomor induk berusaha, dan surat keterangan usaha.
Ketiga, bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Keempat, tidak dalam situasi menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).***