Jokowi Teken Aturan Disiplin PNS, Dari Soal Jam Kerja Hingga Laporan Harta Kekayaan, Simak Ketentuan Hukumanny

- 16 September 2021, 18:39 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Jurnal Makassar/dok. Sekretariat Kabinet RI

Jurnal Makassar – Peraturan baru terkait disiplin PNS sudah dikeluarkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.

Peraturan tersebut mencantumkan hal yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan sekaligus hukuman disiplin yang bisa saja diterima oleh PNS yang tidak mentaati aturan.

Ketentuan hukuman disiplin tersebut akan dijatuhkan kepada PNS apabila melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan larangan yang tertera dalam PP tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021

Beberapa aturan disiplin PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 itu adalah terkait sejumlah pelanggaran. Mulai dari soal jam kerja hingga laporan harta kekayaan.

PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat.

Masing-masing tingkat pelanggaran akan dikenakan hukuman sesuai dengan kategorinya. Mulai berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga penurunan jabatan atau berupa pemberhentian.

Baca Juga: Selain Najwa Shihab, 16 September Juga Adalah Hari Ulang Tahun Ariel Noah

Selain itu, bahkan bunyi pasal 15 ayat 2 menegaskan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah