Jurnal Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 30 Agustus 2021.
Perpanjangan aturan PPKM Jawa-Bali tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Agustus 2021
“PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang, wilayah kota/kabupaten yang semula level 4, bisa diturunkan levelnya.” Ujar Jokowi.
Perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali juga semakin membaik.
Perpanjangan PPKM oleh pemerintah terus dilakukan akibat masifnya aturan tersebut dalam menekan penyebaran dan penularan covid-19.
Pemberlakuan aturan tersebut hingga hari ini membuktikan tren positif bagi di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: PPKM level 4 Kembali Diperpanjang Khusus Daerah Banjarmasin Hingga 6 September 2021
Atas dasar itulah kemudian, langkah untuk memperpanjang aturan PPKM tetap dijadikan sebagai langkah yang dapat ditempuh pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19.
Seraya dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, pada sesi dialog Forkopimda Se-Jatim 19 Agustus 2021, kunci untuk meningkatkan ekonomi nasional adalah dengan menekan penyebaran kasus aktif pandemi covid-19.