Jurnal Makassar - Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BLT Anak sekolah SD, SMP, SMA hingga Rp4,4 Juta.
Tidak lama lagi pemerintah akan mencairkan BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA yakni pada bulan Oktober.
Bantuan yang diberikan kepada anak sekolah tersebut masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT khusus anak sekolah ini akan disalurkan setiap tiga bulan sekali selama tahun 2021.
Pencairan pertama dilakukan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Pemerintah menargetkan BLT PKH dapat menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Lirik dan Terjemah Lagu Dive With You - Seori feat. eaJ
Total bantuan yang akan diterima anak sekolah mencapai Rp4,4 juta.
Angka tersebut merupakan hasil akumulasi untuk siswa SD sebesar Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, dan SMA Rp2 juta/tahun.
Adapun rincian besaran uang yang didapat BLT anak sekolah per tahun 2021 yaitu untuk siswa SD akan diberi bantuan senilai Rp 900 ribu per tahun atau diberikan Rp Rp 75 ribu per bulan.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Duduki Peringkat Pertama Anggota Girl Group KPop Populer Bulan September
Lalu, untuk anak sekolah tingkat SMP/MTs/sederajat akan diberikan BLT sebesar Rp 1,5 juta setahun atau senilai Rp 125.000 per bulan.
Khusus untuk anak sekolah tingkat SMA/MA/sederajat akan diberikan BLT sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166.000 per bulannya.
Adapun bantuan anak sekolah tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Berikut ini cara daftar DTKS Kemensos :
1. Daftar DTKS Kemensos melalui kepala desa/lurah yang akan menyampaikan ke bupati atau walikota melalui kecamatan.
2. Setelah mendaftar Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu. Lalu data Anda akan diproses.
Perlu diketahui, penerima bantuan ini memiliki syarat tersendiri, sehingga tidak semua anak sekolah SD, SMP dan SMA sederajat dapat mendapatkan bantuan ini.
Adapun syarat yang dipenuhi agar dapat mendapatkan BLT anak sekolah ini yaitu:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dapat melakukan
pengurusan dengan melakukan pendaftaran ke dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat melakukan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT atau RW hingga kelurahan setempat.***