Jurnal Makassar - Setidaknya ada dua BLT UMKM yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang terdampak Covid-19.
Masyarakat bisa menerima uang Rp1,2 juta apabila terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BTPKLW.
Selain itu, cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM dapat melalui 2 cara, yakni melalui eform.bri.go.id atau banpresbpum.id.
Seperti diketahui, BLT UMKM atau BPUM merupakan bantuan sosial kepada pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19.
Adapun besaran yang didapatkan oleh penerima BLT UMKM atau BPUM adalah Rp 1,2 juta.
Berikut ini merupakan petunjuk atau langkah-langkah dan cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM:
Baca Juga: Lengkapi Syarat Ini Sebelum Daftar Penerima Manfaat Bansos BPNT atau Kartu Sembako
Akses eform.bri.go.id atau banpresbpum.id melalui perangkat browser
Masukkan NIK KTP
Masukkan kode sesuai petunjuk yang tersedia
Klik "Proses Inquiry"