Jurnal Makassar - Ini alasan pemerintah menghapuskan BST Rp300 ribu mulai September.
Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat yang telah menerima BTS Rp300 ribu tidak lagi akan menerima bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menghentikan Bantuan Sosial atau Bantuan Sosial Tunai BST senilai Rp300 ribu dihapuskan, cek cekbansos.kemensos.go.id untuk tahu bansos yang masih akan cair.
Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Bisa Didapatkan, Berikut 2 Cara Cek Penerima BPUM
Perlu diketahui Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Dihapus oleh Kemensos Mulai September 2021, untuk mengetahui yang akan cair cek cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelumnya BST senilai Rp300 ribu ini diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 dihentikan terhitung September 2021.
Penghentian BST senilai Rp300 ribu tidak lagi dilanjutkan karena hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya mengatakan, BST senilai Rp300 ribu dihentikan setelah dua bulan berjalan.