Jurnal Makassar – Bantuan Sosial (Bansos) diperkirakan akan dicairkan pemerintah hingga Desember 2021 mendatang, berikut tata cara daftar calon penerima bansos BPNT atau kartu sembako.
Bansos jenis BPNT atau kartu sembako masih diberlakukan pemerintah dalam upaya membantu masyarakat dalam mengentaskan masalah ekonominya.
Terlebih kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: 7 Cara Agar Dapat Kartu Sembako Gas Elpiji 3 Kg
Pengadaan bantuan BPNT atau kartu sembako hingga Desember masih tetap diberlakukan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang belum menerima dan ingin mendapatkan bantuan BPNT atau kartu sembako, dapat mengajukan pendaftaran dirinya sebagai calon penerima manfaat BPNT atau Kartu sembako.
Tentunya, sebelum mendaftar sebagai calon penerima manfaat BPNT atau kartu sembako, telah memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 : PSM Makassar Bungkam Persik Kediri 3-2
Berikut tata cara daftar penerima bantuan sosial BPNT atau kartu sembako secara mandiri: