Adapun kriteria penerima BLT BSU tahap 4 dan 5 Rp 1 Juta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, yakni.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Upah di bawah Rp3,5 juta
3. Terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
Baca Juga: Kapan 6 Bansos Akan Cair di September 2021 Ada BST, BLT BSU, PIP, Kartu Sembako, Diskon Listrik
4. Berada di wilayah Pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4
5. Tidak pernah menerima bansos dari pemerintah
6. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Baca Juga: CATAT 6 Bansos Ini Masih Akan Cair di September 2021 Ada BST, BLT BSU, PIP, Hingga Diskon Listrik