Simak Penjelasan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penyaluran BST Tahap 7 dan 8 via corona.jakarta.go.id

- 24 September 2021, 20:10 WIB
BST DKI Jakarat tahap 7 batal cair
BST DKI Jakarat tahap 7 batal cair /Instagram/@dinsosdkijakarta

Kendati demikian, sebelumnya adanya jadwal pencaran Bansos BST DKI Tahap 7 dan 8 kembali memperhatikan kriteria yang dapat menerima BST di DKI Jakarta.

Berikut kriteria penerima bansos BST DKI Jakarta:

Pertama, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta

Kedua, tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Ketiga, dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.

Keempat, Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Itulah informasi tentang Simak Penjelasan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penyaluran BST Tahap 7 dan 8 via corona.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah