Masyarakat yang tercatat sebagai penerima Kartu Sembako atau BPNT berhak mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp200 ribu tiap bulan.
Sehingga Kartu Sembako hanya didapatkan oleh warga miskin atau rentan miskin, lalu bukan penerima Bansos PKH atau pun BST.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Yumi's Cells Episode 3: Goo Woong Mulai Mengejar Yumi
Itulah menjadi syarat pada tahun 2022 pada pembelian gas elpiji 3 kg, yang semula berbasis komoditas menjadi berbasis orang.
Selain itu warga miskin yang bisa mendapatkan Kartu Sembako atau BPNT harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Berikut cara daftar penerima Kartu Sembako sebagai sayarat pembelian Gas Elpiji 3 Kg tahun 2022:
Baca Juga: BST Tahap 7 dan 8 DKI Jakarta Bisa Cair Lagi? Simak Penjelasan resmi dari Pemprov DKI Jakarta
· Penerima kartu sembako harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
· Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial
· Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.