Simak Deretan Bansos yang Masih Cair Oktober 2021, Ada Kuota Internet Gratis, BSU hingga BLT Anak Sekolah

- 2 Oktober 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi bansos PKH
Ilustrasi bansos PKH /

4.Subsidi Listrik

Pemerintah memperpanjang bantuan subsidi listrik PLN sampai dengan triwulan IV hingga Desember 2021.
 
Subsidi listrik diberikan dalam bentuk diskon dan pembebasan biaya sesuai syarat yang berlaku.

Adapun besaran diskon tarif listrik yang diberikan mulai dari 25 persen hingga 50 persen untuk pelanggan listrik bersubsidi 450 VA dan 900 VA.
 
Untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile.

Baca Juga: Simak Deretan Bansos yang Masih Cair Oktober 2021, Ada Kuota Internet Gratis, BSU hingga BLT Anak Sekolah

5. Bansos Sembako BPNT 2021
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Menteri Agama, Menteri PPA, dan Kepala BNPB mengusulkan adanya penambahan anggaran bansos sembako BPNT 2021.
 
Bansos kartu sembako yang disalurkan selama 12 bulan dengan bantuan Rp200 ribu per bulannya ini diusulkan untuk dilakukan penambahan anggaran Rp14,16 triliun disertai penambahan jumlah penerima bansos sembako BPNT.
 
Apabila usulan diterima, realisasi penyaluran bantuan akan dilakukan pada awal Oktober 2021.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Cair Lagi Oktober 2021?, Baca Penjelasan Dinsos Juga Pantau corona.jakarta.go.id

6. Bantuan Sosial Kemensos PKH
 
Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial dan kembali cair tahap ke 4 bulan Oktober 2021.

Bansos PKH telah disalurkan pada Januari, April, Juli, hingga Oktober 2021 melalui rekening BNI, Mandiri dan BTN dengan kuota 10 juta keluarga. Untuk mengecek bantuan ini, masyarakat cukup mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Daftar Top Skor Pekan Kelima BRI Liga 1 Musim 2021 2022
 
Cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau jika belum pernah menerima, Anda bisa segera mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi yang ditetapkan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x