Jurnal Makassar - Berikut ini persyaratan penerbangan terbaru yang berlaku selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 berikut syarat perjalanan udara.
Baca Juga: Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin 1 dan 2 di Aplikasi PeduliLindungi
Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Wajib melampirkan bukti bebas covid-19 dengan menunjukkan hasil RT PCR 1 × 24 Jam atau RT ANTIGEN 1 × 24 Jam.
Untuk perjalanan udara domestik melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berikut syarat lengkapnya.
Baca Juga: Klasemen Sementara Liga 2 Grup B: Martapura Dewa United Makin Kokoh dan Tak Terkalahkan
Menuju Sulawesi Selatan
Kartu Vaksin minimal dosis pertama + RT PCR 1 × 24 Jam