Jurnal Makassar - Kabar gembira, pemerintah secara resmi telah mensahkan program bantuan baru untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Program bantuan ini diperuntukkan untuk Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung.
Program Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung BT-PKLW atau BLT PKL secara resmim diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Sabtu (09/10/2021).
Melalui BLT PKL atau BTPKLW ini, Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung BTPKLW Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta.
Baca Juga: Tidak Terima BPUM, Masih Ada BLT PKL dan Pemilik Warung Rp 1,2 Juta, Simak Syaratnya
Adapun, Penerima BT-PKLW adalah para PKL dan Pemilik Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dilansir dari laman resmi setgab.go.id, program BTPKLW ini akan disalurkan, kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung-warung kecil yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.
Joko Widodo saat meluncurkan program ini mengatakan, program BTPKLW ini akan disalurkan melalui bantuan aparat negara khususnya anggota TNI dan Polri.
Baca Juga: Siap-siap PKL dan Pemilik Warung Akan Dapat BLT Rp1,2 Juta
Dalam kesempatan itu, Joko Widodo juga menyebutkan, nilai Rp1,2 juta dirasa cukup untuk bantuan yang disalurkan.
Dilansir dari BeritaDIY, terdapat 3 syarat utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para PKL yang ingin mendapatkan bantuan ini nantinya.