1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK KTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir
3. Berikan tanda centang pada "I'm not a robot"
4. Klik "Lanjutkan"
5. Setelah itu, akan muncul keterangan status penerima BLT Subsidi Gaji.
Akan tetapi selain cara tersebut, karyawan bisa melakukan pengecekan melalui kemnaker.go.id agar karyawan bisa tahu status terakhir pencairan BSU sudah cair atau belum.
Berikut ini adalah alur dan proses pencairan BLT Subsidi Gaji tahap 5:
1. BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan verifikasi data calon penerima BSU
2. Penerima BSU wajib memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
3. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan data hasil verifikasi kepada Kemnaker
4. Kemudian Kemnaker akan melakukan pengecekan ulang
5. Kemnaker akan membuatkan rekening himbara bagi pekerja atau karyawan yang hanya memiliki rekening swasta
6. Kemnaker akan melakukan transfer sebesar Rp 1 ke rekening penerima BLT Subsidi Gaji
7. Karyawan melakukan aktivasi rekening ke bank bersangkutan
8. Setelah rekening baru telah teraktivasi, maka BSU Rp 1 juta sudah bisa didapatkan.***