Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, ia menunggu hasil investigasi dari Satgas Covid-19.
"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya masih kita kaji dulu," kata dia beberpa waktu lalu.
Tubagus menegaskan, pihak kepolisian belum mengambil tindakan penegakan hukum terhadap Rachel Vennya. Ia kembali menegaskan, saat ini masih didalami.
"Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," tandas dia.