Selanjutnya, PKH juga adalah bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat PKH.
Adapun yang dapat menerima PKH dalam satu KPM adalah ibu hamil, anak usia dini, anak SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, penyandang disabilitas dan usia lanjut.
Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Termasuk PPPK Segera Login sscasn.bkn.go.id HARI INI, Simak Caranya
Berikut ini adalah kategori dan besaran dana yang akan diperoleh penerima PKH 2021:
1. Ibu hamil atau nifas akan menerima sejumlah Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun akan menerima dana sebesar Rp 3 juta per tahun.
3. Pendidikan Anak SD sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun
Baca Juga: Segera Rilis Update Minecraft 1.18 untuk Android, Buruan Download dan Segara Mainkan
4. Pendidikan Anak SMP sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun
5. Pendidikan Anak SMA sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun