1. Ibu hamil atau nifas akan menerima sejumlah Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun akan menerima dana sebesar Rp 3 juta per tahun.
3. Pendidikan Anak SD sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun
Baca Juga: Hasil Liga 2 Indonesia: PS Barito Putera Bermain Imbang Hadapi Persela Lamongan
4. Pendidikan Anak SMP sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun
5. Pendidikan Anak SMA sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun
7. Lanjut usia akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Ini Daftar Atlet Bulutangkis Indonesia Lolos ke Babak Perempat Final French Open 2021
Oleh karena itu, setelah terdaftar sebagai PKM di DTKS Kemensos, diharapkan agar calon penerima PKH terus melakuan cek penerima PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id.