1. Ibu hamil atau nifas akan menerima sejumlah Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun akan menerima dana sebesar Rp3 juta per tahun.
3. Pendidikan Anak SD sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun
Baca Juga: Apakah BST Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8 Cair Bulan November 2021? PANTAU cekbansos.kemensos.go.id
4. Pendidikan Anak SMP sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun
5. Pendidikan Anak SMA sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun
7. Lanjut usia akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu Anymore - Jeon Somi dengan Terjemahan Indonesia
Oleh karena itu, setelah terdaftar sebagai PKM di DTKS Kemensos, diharapkan agar calon penerima PKH terus melakuan cek penerima PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id.