Akan tetapi, kendati BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU mendapatkan tambahan kuotan dan anggaran, penerima BSU hanya akan diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat.
Berikut ini adalah syarat penerima BLT subsidi gaji RP1 juta atau BSU :
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI)yang dibuktikan dengan NIK KTP
2. Penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
3. Mempunya gaji maksimal Rp3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level
5. Diprioritaskan buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Setelah memenuhi syarat anda bisa melakukan cek penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU melalui kemnaker.go.id.