BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair November 2021, Cek Penerima BSU Melalui Laman kemnaker.go.id

- 11 November 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair November 2021, Cek Penerima BSU Melalui Laman kemnaker.go.id
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair November 2021, Cek Penerima BSU Melalui Laman kemnaker.go.id /Unsplash//

Jurnal Makassar - Berikut ini info BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair November 2021, Cek Penerima BSU Melalui Laman kemnaker.go.id.

Kabar gembira bagi pekerja di tanah air. Pasalnya, saat ini pemerintah menambah kuota penerima BLT subsidi gaji atau BSU yang akan cair bulan November 2021.

BLT subsidi gaji Rp1 juta tersebut disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Terima Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair November? Begini Cara Cek Selain di bsu.kemnaker.go.id

Selain itu, pihak pemerintah juga tengah melakukan proses data penerima BSU untuk penambahan kuota penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja baru pada November 2021.

Kabar terbaru penambahan kuota penerima BSU tersebut salah satunya disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, yakni Airlangga Hartarto.

Penambahan kuota tersebut juga diikuti dengan penambahan anggaran sebesar Rp1,6 triliun.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers KPC PEN, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Cair November 2021, Daftar BLT Subsidi Gaji BSU dengan Hubungi Nomor 174

Perlu diketahui, penambahan kuota dan anggaran tersebut akan dimasukkan sebagai program BSU tahap 5 di bulan November, sebagai kelanjutan BST tahap 5 yang sudah dimulai sejak Oktober 2021.

Akan tetapi, kendati BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU mendapatkan tambahan kuotan dan anggaran, penerima BSU hanya akan diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat.

Berikut ini adalah syarat penerima BLT subsidi gaji RP1 juta atau BSU :

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI)yang dibuktikan dengan NIK KTP

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Penambahan Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Cair November Cek Penerima di kemnaker.go.id

2. Penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

3. Mempunya gaji maksimal Rp3,5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level

5. Diprioritaskan buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair November 2021 Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id, Ada Penambahan Kuota 1,6 Juta Pekerja

Setelah memenuhi syarat anda bisa melakukan cek penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU melalui kemnaker.go.id.

Berikut ini adalah cara melakukan cek penerima BLT susidi gaji Rp1 juta atau BSU melalui kemnaker.go.id :

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Apabila belum memiliki akun, silahkan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan melengkapi pendaftaran akun;

Baca Juga: Segera Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Cair November 2021?

3. Aktivasi Akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang telah didaftarkan;

4. Setelah memiliki akun, silahkan login menggunakan akun tersebut;

5. Lengkapi profil biodata diri (Foto Profil, tentang Anda, status pernikahan dan status lokasi);

6. Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan berupa informasi apakah anda termasuk penerima BSU atau bukan.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id, Penerima BLT BSU Subsidi Gaji Sasar 1,6 juta Pekerja

Perlu dicatat, apabila Anda terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi gaji Rp atau BSU, maka anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda termasuk penerima BSU sesuai dengan tahap penyerahan data calon penerima BSU.

Sebaliknya, apabila tidak terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan sebagai tidak terdaftar calon penerima BSU karena tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x