Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Rutan Jombang

- 11 November 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Rutan Jombang
Ilustrasi Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Rutan Jombang /Kolase Instagram.com/@tubagusjoddy/@vanessaangelofficial

Jurnal Makassar - Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Rutan Jombang.

Akhirnya Polisi menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah.

Hal tersebut usai menjadi tersangka, Joddy dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Polres Jombang.

Baca Juga: Ada Unsur Sengaja dalam Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy Bisa Dipidana?

Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim mengatakan, Joddy ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi.

Baca Juga: Gala Terus Dijadikan Konten, Ayah Vanessa Angel Mengaku Sangat Keberatan

"Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," kata Kabid Gatot Repli Handoko, Kamis, 11 November 2021 dilansir dari PMJnews.

Lebih lanjut, ia menyebut penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x