Hal tersebut akibat proses pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II.
Pemutakhiran data dilakukan ketika penerima bantuan tidak bisa menerima lagi jatahnya dengan alasan telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait pencairan BST Tahap 7 dan 8 sampai sejauh ini belum dapat memastikan kapan pemerintah kembali akan menyalurkannya.
Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Cair Lagi Bulan November 2021? Segera Login di corona.jakarta.go.id
"Yang PPKM itu kan BST. Itu sudah kita berikan dua bulan. Jadi nanti policy-nya berikutnya kita lihat," ujar Risma, belum lama ini.
Tidak hanya itu, Ia juga belum memastikan apakah BST bakal kembali cair atau tidak.***