Jurnal Makassar - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi, Kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual setelah menjalani penyelidikan di Polda Sumatera Selatan pada Senin 6 Desember 2021.
Dosen Unsri tersebut dikenai pasal 289 dan pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan setelah diperiksa selama 10 jam.
Adhitya Rol Asmi terbukti melecehkan seorang mahasiswi bimbingannya berinisial DR saat korban berada di Laboratorium Pendidikan Sejarah pada Sabtu 25 September 2021. Diketahui korban DR saat itu hendak meminta tanda tangan.
Tak terima DR dilecehkan, korban pun melaporkan sang dosen ke pihak kepolisian. Adhitya Rol Asmi saat ini terancam pidana penjara selama 9 tahun. Namanya pun ramai dibicarakan netizen. Lantas siapa Adhitya Rol Asmi? Berikut profil lengkap nama Twitter.
Dilansir dari Forlap Kemendikbud Adhitya Rol Asmi S.Pd, M.Pd merupakan dosen pengajar aktif di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Program Studi Pendidikan Sejarah.
Adapun riwayat pendidikan Adhitya Rol Asmi yaitu S1 Pendidikan Sejarah Unsri dan S2 Universitas Pendidikan Indonesia.