Jurnal Makassar - Tahun 2021, banyak orang berlomba-lomba mendaftarkan diri dan bersaing jadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun berapakah sebenarnya besaran gaji bagi ASN PPPK Guru 2021? Simak ulasannya diakhir artikel ini.
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek, telah mengumumkan hasil seleksi ujian kompetensi PPPK guru tahap kedua. Pendaftar dapat mengecek pengumuman melalui laman gurupppk.kemendibud.go.id.
Baca Juga: Lirik Lagu Way To GO!by SNSD 'Saranghandago Malhaejoollae’ Lengkap dengan Terjemahan Indonesia
Bagi peserta pendaftar non guru dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 dengan mengakses laman resmi sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Peserta pendaftar PPPK membuka link https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login dengan menggunakan username dan password yang digunakan mendaftar.
3. Input dengan teliti lalu klik 'Masuk'
4. Maka akan muncul sejumlah notifikasi apakah peserta dinyatakan lolos atau tidak dari tes PPPK Guru Tahap 2 tersebut.
Pendaftar yang dinyatakan lolos ASN PPPK oleh pemerintah, akan menerima gaji setiap bulan, sesuai dengan golongan yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Pegawai Pemerintah dengan status PPPK baik guru maupun non-guru sama-sama berhak menerima gaji pokok, tunjangan, jatah cuti, perlindungan pengembangan kompetensi dan tunjangan lainnya.