Cara Gampang Terdata Jadi Penerima BLT Ibu Hamil 2022 , Ini Syaratnya

- 2 Januari 2022, 15:25 WIB
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini /Andika Saputra/Kolase Cirebon Raya PRMN/Kolase Cirebon Raya PRMN

Jurnal Makassar - Buruan daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil dan balita 2022, penuhi persyaratannya.

Masyarakat kurang mampu yang sedang hamil ataupun memiliki balita, dapat mengajukan diri jadi penerima BLT 2022.

Di tahun 2022 ini, pemerintah masih menyediakan kuota BLT kategori ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Cara Cepat Daftar bansos PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas 2022 Via HP, Dapatkan Rp2,4 Juta

Syaratnya, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

BLT ibu hamil dan balita 2022 merupakan kategori bantuan yang termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH.

Nantinya, masyarakat dengan kategori ibu hamil dan balita berusia 0-6 tahun akan mendapatkan dana BLT PKH Rp 3 juta per tahun.

Berikut syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022 yaitu;

Baca Juga: Info Transfer Liga 1: Usai Chevaughn Walsh, PSIS Semarang Resmikan Gelandang PSMS Medan, Rachmad Hidayat

1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ada dua cara agar terdaftar di DTKS Kemensos yaitu mengajukan diri dengan mendaftar via offline dan online.

Pendaftaran offline BLT ibu hamil dan balita dapat dilakukan dengan langah berikut;

Baca Juga: Rezeki Awal Tahun! Bansos PKH dan BLT Dana Desa Cair Lagi Tahun 2022

1. Calon peserta KPM mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Daftar DTKS Kemensos.
3. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Adapun pendaftaran online penerima BLT ibu hamil dan balita, agar terdaftar di DTKS Kemensos, berikut langkahnya;

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore
2. Siapkan NIK KTP dan KK lalu registrasi
3. Setelah berhasil, Anda pun dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos
4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar mendapat bansos PKH
5. Pilih “tambah usulan”;
6. Pilih jenis bansos PKH karena BLT balita dan ibu hamil termasuk kategori bantuan PKH.

Baca Juga: Nadeo Argawinata Tampil Memukau, Mampu Melakukan Banyak Penyelamatan Meski Kebobolan Dua Gol

Usai mendaftar, data pendaftaran akan diproses untuk diseleksi guna memastikan pendaftar berhak menjadi KPM bansos PKH dan BLT balita.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Anda dapat memastikan pengumuman verifikasi pendaftaran melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan memasukan nama sesuai KTP dan wilayah domisili.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Penting Sepakbola 2022, Jendela Transfer Premier League LA Liga Hingga Piala Dunia

Hasil pencarian akan menampilkan Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode.

Demikian cara gampang terdaftar sebagai penerima BLT ibu hamil dan balita 2022 beserta persyaratannya.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah