Berikut Cara Dapatkan Set Top Box TV Gratis dari Pemerintah Terbaru 2022

- 4 Januari 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi Berikut Cara Dapatkan Set Top Box TV Gratis dari Pemerintah Terbaru 2022
Ilustrasi Berikut Cara Dapatkan Set Top Box TV Gratis dari Pemerintah Terbaru 2022 /Kominfo

Jurnal Makassaar - Pemerintah akan mematikan siaran analog dan berpindah ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022 mendatang.

Namun sebelum itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan Set Top Box tv digital atau STB untuk masyarakat secara gratis.

Bagi masyarakat yang ingin tetap menikmati tontonan televisi harus bermigrasi dengan menggunakan TV digital.

Baca Juga: SELAMAT 10 Juta Orang Bakal Terima Bansos PKH Tahap 1 2022, Segera Cek Nama di DTKS Kemensos

Masyarakat tidak perlu membeli unit televisi baru atau berlangganan internet untuk menyaksikan tayangan TV digital, namun hanya perlu memasang Set Top Box (STB) yang dipasang ke televisi yang lama.

Perlu diketahui, manfaat migrasi siaran ke TV digital guna untuk pemerataan kualitas siaran televisi hingga ke pelosok.

Dengan TV digital, penduduk di kawasan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) tetap menikmati siaran gambar yang bersih, suara jernih, setara dengan ibu kota provinsi.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Baca Juga: Bansos PKH dan Kartu Sembako Cair Mulai Januari 2022, Simak Informasi dan Cara Daftarnya di DTKS Kemensos

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah