Jurnal Makassaar - Pemerintah akan mematikan siaran analog dan berpindah ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022 mendatang.
Namun sebelum itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan Set Top Box tv digital atau STB untuk masyarakat secara gratis.
Bagi masyarakat yang ingin tetap menikmati tontonan televisi harus bermigrasi dengan menggunakan TV digital.
Baca Juga: SELAMAT 10 Juta Orang Bakal Terima Bansos PKH Tahap 1 2022, Segera Cek Nama di DTKS Kemensos
Masyarakat tidak perlu membeli unit televisi baru atau berlangganan internet untuk menyaksikan tayangan TV digital, namun hanya perlu memasang Set Top Box (STB) yang dipasang ke televisi yang lama.
Perlu diketahui, manfaat migrasi siaran ke TV digital guna untuk pemerataan kualitas siaran televisi hingga ke pelosok.
Dengan TV digital, penduduk di kawasan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) tetap menikmati siaran gambar yang bersih, suara jernih, setara dengan ibu kota provinsi.
Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.