Cara Daftar KKS Online Lewat HP, Bansos Kartu Sembako BPNT Disalurkan Januari 2022

- 5 Januari 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi BPNT atau Kartu Sembako cair kepada 18,8 juta KPM tahun 2022.
Ilustrasi BPNT atau Kartu Sembako cair kepada 18,8 juta KPM tahun 2022. /pixabay.com-EmAji

Jurnal Makassar - Simak cara daftar KKS secara online hanya dengan menggunakan HP dalam artikel ini.

Seperti diketahui, memiliki kartu KKS adalah merupakan syarat untuk menerima bansos Kartu Sembako atau BPNT.

Dimana bansos Kartu Sembako atau BPNT akan disalurkan mulai Januari 2022.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Nonton Live Streaming Putaran Kedua Liga 1, Arema FC vs Persikabo 1973

Berikut ini adalah sejumlah informasi mengenai bansos Kartu Sembako atau BPNT serta terkait pendaftaran KKS.

Bansos Kartu Sembako atau BPNT adalah salah satu program bantuan sosial reguler yang dijalankan oleh Kemensos.

Adapun penyaluran bansos Kartu Sembako atau BPNT dilakukan setiap bulan kepada KPM penerima sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga: Buruan! Segera Daftar Akun Kartu Prakerja, Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta

Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus memiliki KKS.

Pasalnya, KKS merupakan kartu penanda bagi Penanda Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kurang mampu.

Maka dari itu, masyarakat disarankan segera mendaftar untuk mendapatkan KKS agar memiliki pegangan sebagai penerima bansos Kartu Sembako atau BPNT 2022.

Selain itu, pendaftaran KKS relatif mudah karena bisa dilakukan secara online melalui HP.

Baca Juga: Link Nonton Anime Hakozume, Tayang Perdana Hari Ini: Serangan balik Polwan dari Pos Polisi

Namun sebelum melakukan pendaftaran KKS, simak kriteria berikut ini :

1. Masyarakat berusia 22 tahun keatas;

2. Masyarakat penyandang disabilitas yang tinggal di panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);

3. Masyarakat lanjut usia yang tinggal di panti/LKS

4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni;

5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS;

Baca Juga: Daftar Tim yang Sering Juara di Proliga dari Tahun 2002 hingga 2019

6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

Sementara itu, setelah memenuhi kriteria untuk melakukan pendaftaran KKS, selanjutnya adalah mengetahui persyaratannya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapatkan Bantuan UMKM Tahun 2022? Simak Informasi Ini

Berikut ini adalah syarat pendaftaran KKS :

1. Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS

3. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS;

4. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis yang dimaksud berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut;

Baca Juga: SELAMAT! Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Sebesar Rp3,55 Juta, Segera Lakukan Pendaftaran Akun

5. Pas foto dan foto tubuh.

Apabila telah memenuhi dan menyiap sejumlah persyaratan tersebut, maka silahkan lakukan pendaftaran KKS.

Ini adalah cara pendaftaran KKS secara online menggunakan HP :


1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sponsor seperti yayasan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id;

2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif;

3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat;

4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap seperti foto lembaga, surat rekomendasi, dan berkas lainnya harus di-scan dan diunggah pada situs intelresos.kemsos.go.id;

5. Dinas sosial/provinsi kembali melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor/KPM;

6. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota kemudian di verifikasi dan matching data dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline);

7. Kemudian, hasil verifikasi dan matching data tersebut ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial;

8. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan data PMKS calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;

9. Direktorat perlindungan dan jaminan sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada mitra percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia;

10. Hasil Kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera;

11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

12. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

Sekian artikel yang memuat informasi mengenai cara daftar DTKS untuk mendapatkan bansos Kartu Sembako atau BPNT 2022.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah