Korban PHK Bisa Dapat Gaji 6 Bulan, Begini Cara dan Syarat Daftar Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022

- 6 Januari 2022, 14:40 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

Jurnal Makassar - Berikut tata cara daftar penerima bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari 2022 mendatang.

Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Baca Juga: TERBARU! Cara Cek Bansos PKH Cair 2022 Lewat Hp Secara Online, Termasuk BST Tahap 7 dan 8 Dicairkan?

Pemberian bantuan JKP ini sifatnya macam-macam, ada berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Berikut ini tata cara mendaftar program bantuan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari 2022 mendatang:

Baca Juga: Profil Samsul Arif Pencetak Gol Pembuka Bagi Persebaya Surabaya Pada Putaran ke Dua BRI Liga 1

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat bekerja

- Mengisi nama lengkap, NIK, serta tanggal lahir

- lalu cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: AKHIRNYA CAIR! Anak Sekolah Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta Cair Januari 2022

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Baca Juga: SELAMAT Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan Hingga Rp3,55 Juta, Klik Disini untuk Mendaftar

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Simak tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja

- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir

- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Demikian informasi berupa syarat dan tata cara daftar penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 ini.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x