Penerima PKH hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Untuk menerima bansos PKH, terlebih dahulu KPM harus memenuhi syarat dan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.
Berikut ini adalah syarat untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos :
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apabila telah memenuhi syarat, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.
Berikut ini adalah cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022 :
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.