Jurnal Makassar - Bagi para pelaku UMKM yang tidak maupun butuh tambahan modal usaha, bisa didapatkan lewat KUR BRI.
Bagi para pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat bansos BPUM/BLT UMKM berkesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha lewat program KUR BRI yang telah disediakan pemerintah.
Kredit Usaha Mikro (KUR) BRI merupakan pinjaman modal usaha untuk para pelaku UMKM yang memerlukan modal untuk membangun maupun mengembangkan usaha pasca tertimpa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Berkat Inovasi KUR Digital BRI Raih IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2021
KUR BRI awalnya hanya dapat dilakukan dengan batasan hingga Rp50 juta, namun pemerintah menaikkan besarannya hingga Rp100 juta agar pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30 persen pada tahun 2024 mendatang.
Penambahan besaran KUR BRI ini dilakukan atas permintaan Presiden Joko Widodo dan peminjaman dapat dilakukan dengan mudah di link kur.bri.co.id.
Pelaku UMKM yang tidak masuk daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM tapi butuh modal usaha tambahan, dapat mendaftarkan diri sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI.
Dilansir dari laman kur.bri.co.id, syarat penerima KUR BRI adalah sebagai berikut:
- Individu (perorangan)
- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
- Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
- Melampirkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)
- Pelaku usaha yang tidak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang cair Desember 2021, dapat melakukan pinjaman modal usaha lewat KUR BRI.