Jurnal Makassar - Bagi buruh atau pekerja yang terkena PHK di tengah pandemi Covid-19, bisa mendapat BLT UMKM 2022.
Bagaimana cara mendapatkannya? Anda bisa mendapatkan informasinya di bagian akhir penjelasan artikel.
Pemerintah di tahun 2022, terus menggulirkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tenang! Bansos Anak Sekolah Cair Januari 2022 Ini, Ada Bantuan Senilai Rp4,4 Juta
Bantuan yang masih diberikan pemerintah di tahun 2022 termasuk di antaranya bantuan UMKM.
Bagi pekerja atau buruh yang di PHK namun memiliki usaha, bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 Rp 1,2 Juta.
Bantuan ini diharapkan dapat menolong keberlanjutan usaha di tengah pandemi.
Baca Juga: Tranfer Liga 1: Bali United FC Memboyong Dua Pemain Belakang, Ada Eky Taufik dan Abduh Lestaluhu
Selain pekerja atau buruh yang di PHK bisa daftar BLT UMKM, berikut tercantum dalam syarat lengkap daftar BLT UMKM terbaru 2022 ;