Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun Laporkan Dua Anak Presiden Ke KPK

- 11 Januari 2022, 18:33 WIB

Jurnal Makassar - Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di laporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedliah Badrun pada Senin 10 Januari 2022.

"Laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Kantor KPK.

Dilansir Jurnal Makassar di akun Instagram@bangsamahasiswa, Laporan Ubedilah ini ternyata berawal dari tahun 2015.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan Resmi Dilantik Jadi ASN Polri

Ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Jokowi Desak DPR sahkan RUU TPKS

Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah