1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi 3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Langkah ketiga, jika sudah terdaftar sebagai penerima, and bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Adapun syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022 yaitu;
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Sekedar informasi, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pemberian BLT UMKM masih akan dilanjutkan di tahun 2022.
Menurutnya, kelanjutan program BLT UMKM ditetapkan berdasarkan kebijakan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).***