Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 14 Januari 2022, 16:03 WIB
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung /

Jurnal Makassar - Herry Wirawan kembali menyedot perhatian masyarakat pada selasa, 11 Januari 2022 atas kasus yang menyeratnya.

Herry Wirawan dituntut Hukuman mati dan Kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya di Bandung.

Kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan tergolong dalam kejahatan yang sangat serius (the most serious crime).

Baca Juga: Profil Herry Wirawan Sang Predator Seks Hamili Santriwati Lengkap Nama Asli Hingga Media Sosial

Herry Wirawan tak hanya dituntut Hukuman mati dan kebiri kimia, namun pihak JPU menuntut agar terdakwa untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas.

Hal ini diberlakukan demi memberi efek jera kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual dan juga menghindari kasus serupa yang terjadi di kemudian hari.

Asep N Mulyana juga meminta kepada hakim agar terdakwa dituntut untuk membayar denda dan membayar resitusi untuk korban.

Dikutip dari antaranews, Jaksa pun menuntut agar seluruh asset dan kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk membiyai korban serta anak-anak yang telah dilahirkan korban.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Skin Gratis Terbaru Hari ini, Berikut Kode Redeem Free Fire Server Indonesia

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah