Cukup Penuhi Syarat Ini Agar Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022

- 15 Januari 2022, 09:58 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

Jurnal Makassar - Berikut syarat penerima bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022 ini.

Kabar terbaru kembali datang dari pemerintah untuk para pekerja/buruh yang mengalami korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemerintah melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh terkena PHK yang akan cair di Februari mendatang.

Baca Juga: 5 Kriteria Ini Otomatis Bisa Lolos Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Kali di Rekening Februari 2022

Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Segini Besaran Dana yang Diterima Penerima Manfaat

Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat terima gaji selama 6 bulan kala terkena PHK di tempat kerja.

Tentunya, beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Bantuan Anak Sekolah Cair Januari 2022, Siswa Dapat Bansos Hingga Rp3 Juta

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Simak tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja

- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir

- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Demikian informasi berupa syarat dan tata cara daftar penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 ini.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah