Apakah BLT UMKM 2022 Akan Kembali Disalurkan? Ini Penjelasan Menko Perekonomian dan Cek Daftar Penerima

- 18 Januari 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 segera cair awal tahun 2022, simak cara dan syarat untuk mendapatkannya
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 segera cair awal tahun 2022, simak cara dan syarat untuk mendapatkannya /PIXABAY/EmAji

Jurnal Makassar - Apakah BLT UMKM 2022 Akan Kembali Disalurkan? Ini Penjelasan Menko Perekonomian dan Cek Daftar penerima di https://eform.bri.co.id.

Kabar terbaru BLT UMKM 2022 resmi kembali disalurkan sebesar Rp1,2 Juta kepada pemilik usaha yan telah terdaftar di https://eform.bri.co.id yang disampaikan oleh Menko Perekonomian.

BLT UMKM 2022 resmi disalurkan kembali pada tahun ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers dari hari Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Persib Bandung vs Borneo FC, Adu Kecepatan dan Ketajaman Lini Depan Kompetisi BRI Liga 1

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BLT UMKM Rp1,2 Juta pada tahun 2022 kembali disalurkan kepada pemilik usaha PKL, warung dan nelayan.

Sejalan dengan itu, Airlangga Hartarto menambahkan persetujuan BLT UMKM 2022 resmi kembali cair karena dari persetujuan Presiden joko Widodo.

Adapun kuota penyaluran bagi penerima BLT UMKM 2022 sekitar 2,76 kepala keluarga dari berbagai usaha.

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu, sedangkan jumlah penerima BLT UMKM 2022 diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," jelas menko Perekonomian pada 16 Januari 2022.

Baca Juga: Prediksi dan Link Nonton PSM Makassar vs Persik Kediri, Golgol Mebrahtu Jadi Duet Ferdinand Sinaga BRI Liga 1

Selain itu Airlangga Hartarto merincikan kuota penerima BLT UMKM 2022 yakni 1 juta diantaranya akan disalurkan kepada PKL dan pemilik warung.

Sisanya 1,76 kuota akan diberikan kepada keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin dan rentan miskin.

Adapun berkas yang perlu disiapkan sebelum mendaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2022 NIK KTP , KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah melengkapi berkas pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair 6 Kali ke Rekening, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

1.       Calon penerima BLT UMKM 2022 membawa berkas yang telah dilengkapi ke dinas Koperasi dan UMKM Domisili;

2.       Kemudian akan mengisi data formulir yang telah disediakan;

3.       Proses pengajuan bantuan BLT UMKM 2022 atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta Instansi atau lembaga terkait.

4.       Apabila berhasil dinyatakan sebagai penerima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan.

Setelah itu, bagi calon penerima BLT UMKM 2022 dapat melakukan pengecekan daftar penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta melalui link berikut:

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum 

- Masukkan NIK

- Masukkan kode yang tertera di layar

- Klik Proses

- Akan muncul pemberitahuan yang tercatat atau tidak sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2022.

Itulah kabar terbaru Apakah BLT UMKM 2022 Akan Kembali Disalurkan? Ini Penjelasan Menko Perekonomian dan Cek Daftar penerima di https://eform.bri.co.id.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x