Cara Ini Bisa Buat Namamu Masuk Daftar Penerima Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

- 21 Januari 2022, 18:51 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

Jurnal Makassar - Simak ulasan cara membuat nama bisa masuk daftar penerima bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Bantuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disingkat JKP BPJS Ketenagakerjaan, resmi dibuka pemerintah mulai Februari 2022. 

Sebagai Lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyeleksi peserta penerima JKP 2022, pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ke perusahaan.

Pasalnya hanya perusahaan yang bisa mendaftarkan buruh atau pekerja yang di PHK, agar bisa dapat bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dorce Gamalama Terima Bantuan dari Megawati Soekarno Putri, Dorce: Terima Kasih

Agar nama buruh atau pekerja yang di PHK bisa masuk daftar penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan Februari 2022, pihak perusahaan wajib memenuhi kriteria berikut;

1. Pendaftar merupakan WNI

2. Pekerja atau buruh yang di PHK belum berusia 54 tahun

3. Bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4. Bekerja pada skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Vanesha Prescilla dan Angga Yunanda Bintang Klip Remake Menghapus Jejakmu, Berikut Liriknya

Selain itu, perusahaan wajib tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dengan catatan enam bulan dibayar berturut-turut. 

Periode Pengajuan program JKP BPJS Kenenagakerjaan dapat dilakukan sejak pekerja dinyatakan di PHK dan maksimal tiga bulan setelah di PHK.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mewajibkan pihak perusahaan yang telah memenuhi syarat eligibilitas untuk melengkapi data berikut;

1. Data aset dan omset

2. Data tenaga kerja (NIK, nomor HP dan email).

Baca Juga: Kenali Apa Itu JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai, Simak Penjelasannya

3. Nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

4. Nomor/tanggal mulai Perjanjian Kerja atau Surat pengangkatan kerja dengan hubungan kerja PKWT.

Data tersebut dibutuhkan untuk menghitung besaran dana bantuan yang akan ditransfer ke rekening buruh yang di PHK.

Selanjutnya buruh atau pekerja akan dikirimkan gmail dan wajib melampirkan berkas berikut;

Baca Juga: Mark Tuan Mengeluarkan Single Terbaru Bertajuk My Life, Simak Lirik Lengkap Terjemahannya

a. Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali.
b. Nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
c. Bukti PHK dari perusahaan.

Terakhir, buruh atau pekerja yang di PHK tinggal menunggu verifikasi data kepesertaan. 

Pihak BPJS akan mencairkan dana bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 3 hari kantor setelah data dinyatakan valid. 

Demikian ulasan cara agar nama bisa terdaftar sebagai penerima bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh yang di PHK.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah