Jurnal Makassar – Simak informasi seputar syarat, kriteria, dan cara daftar bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 diartikel ini.
Untuk dapat cairkan bantuan JKP BPJS buruh atau pekerja harus memenuhi syarat, kriteria, dan mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat.
Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan kepada buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan kerja atau PHK.
Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM Cair Lagi, Begini Cara Cek Bantuan dan Besarannya
Agar bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Enam kali pada Februari 2022 buruh atau pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria dan syarat.
Sebelumnya bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan resmi dicairkan oleh pemerintah pada Januari 2022.
Namun, pemerintah mulai menyalurkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022 mendatang.
Berikut kriteria buruh yang berhak mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Lirik Lagu It's All Coming Back to Me Now - Celine Dion Viral di TikTok
1.Pendaftar merupakan WNI